Terungkap Kebakaran di Mabuun, Polisi Tetapkan Dua Orang Diduga Pelaku
TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan amankan dan melakukan olah tempat kejadian kebakaran yang terjadi didekat Tugu Obor, Kelurahan Mabuun Rt.2 Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Minggu (23/4/2023) pagi.
Diketahui api menghanguskan 2 bangunan rumah kontrakan, 5 kios dan 7 unit sepeda motor, menyebabkan kerugian meterial sekitar 1 miliar rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 07.50 Wita.
“Menurut keterangan saksi sekaligus penyewa kios Hadi Ismanto ia mendengar suara istri dari Tomson Nababan berteriak minta tolong,” ungkap Sutargo
Kemudian Hadi Ismanto keluar kios dan melihat api, ternyata sudah membakar sepeda motor milik Tomson Nababan dan sebagian bangunan kios.
“Lalu menurut keterangan saksi Fatmawati yang saat itu melintas di depan kios milik Tomson melihat ada api membakar sepeda motor,” ujar Sutargo.
Selanjutnya saksi bermaksud untuk mengambil Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Posko UPBS Prema, namun saat hendak pergi api disiram oleh istri Tomson menggunakan air, bukannya padam ternyata api malah langsung menjalar kebagian kios milik Tomson.
“Diduga sumber api berasal dari alat penambal ban yang menjalar dan membakar tangki sepeda motor milik Tomson yang pada saat itu sedang melangsir atau memindahkan BBM dari tangki ke jerigen,” ucap Sutargo.
Sekitar pukul 09.30 Wita Api dapat dipadamkan dengan bantuan pemadam kebakaran Pemkab Tabalong, BPBD Tabalong dan Gabungan UPBS Wilayah Tengah.
“Api sangat cepat menjalar dikarenakan semua bangunan terbuat dari kayu serta ada beberapa kios yang menjual BBM dan bangunan kios yang terbakar letaknya berdekatan,” jelas Sutargo.
Dari hasil peyelidikan polisi menetapkan 2 orang diduga pelaku yaitu TN (22) dan BN (46) keduanya warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan diamankan pada Rabu (26/4/2023) sore. Karena adanya tindak pidana karena kesalahan menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 KUHPidana,
“Keduanya saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan diamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor, 1 buah sepeda dayung, dan 1 alat penambal ban yang sudah terbakar,” pungkas Sutargo. *