BANJARMASIN – Syahrani alias Kentung (49) harus mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Dirinya harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang menipu tetangganya sendiri.
Warga Gang Kenari Kelurahan Kampung Melayu RT 18 Banjarmasin Tengah memakai uang senilai Rp 17,5 juta yang seharusnya digunakan untuk biaya operasi tetangganya sendiri yakni Mama Selvie, dipakainya untuk keperluan pribadi.
 Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Abert membenarkan pihaknya mengamankan satu pelaku kasus penipuan dan penggelapan.
 “Pelaku kita amankan, Selasa sore di kawasan rumahnya di Jalan Veteran tanpa perlawanan,” katanya, Rabu (28/1/2015).
Saat berada di Satreskrim Polresta Banjarmasin, Rabu, (28/1) Kentung mengakui perbuatannya. Diceritakannya bahwa permasalahan bermula saat dirinya menguruskan jamkesprov korban di RS Ulin Banjarmasin.
 Selain menguruskan jamkesprov, pelaku juga menyanggupi menyiapkan alat pen untuk operasi cidera yang dialami korban yakni patah kaki kerena terjatuh di rumahnya.
 Atas perbuatan itu, pelaku diancam pasal 372 jo to 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (metro7/fit)