Tidak ada Larangan Kerjasama Pemda, Dewan Pers Dukung Perkembangan Media
BANJARMASIN – Terkait kemerdekaan pers, marak sebelumnya beredar bahwa Dewan Pers disebutkan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melarang Pemda bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terverifikasi.
Hal itu dibantah Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, disampaikan yang penting semua media mempunyai legalitas, mempunyai alamat jelas di website bagi media siber baik dalam dunia bisnis maupun dunia yang lain karena persoalan tanggung jawab dari legalitas itu tidak hanya urusan kerjasama dengan Pemprov, Pemkab, Pemkot atau lembaga lain.
Tapi kalau seandainya terkait permasalahan di perusahaan media, tapi terjadi masalah pemutusan hubungan kerja dan terjadi masalah, maka dewan pers akan turut membantu menyelesaikannya, dengan syarat media tersebut sudah terverifikasi.
“Kalau ada konflik bagaimana kami bisa membantu, tolong rame-rame ikut mendaftar jadi KK masuk dalam kartu keluarga Dewan Pers,” ungkapnya saat kegiatan gelar survey Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Kalsel, Kamis (19/12/2019) di Hotel Best Estern, Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Kota Banjarmasin.
Dijelaskannya, pendaftaran verifikasi media sekarang sudah pakai online sehingga lebih memudahkan, begitu dia memenuhi persyaratan selanjutnya verifikasi aktual untuk bisa membantu apabila ada konflik permasalahan berurusan dengan polisi.
“Mengenai kerjasama dengan Pemda kami tidak ada wewenang, intinya Dewan Pers tidak menghalangi orang untuk berusaha, justru malah mendorong usaha di dunia media tumbuh dengan baik mengikuti prosedur,” pungkasnya.
Sementara kegiatan Dewan Pers untuk gelar survey IKP dilaksanakan sejak tahun 2015. Dan secara bertahap, survey ini dimulai dengan cakupan wilayah sebanyak 24 propinsi.
Tahun kedua cakupan survey diperluas menjadi 30 propinsi. Sejak tahun 2017, survey IKP mencakup seluruh Propinsi di Indonesia. Survey IKP ditujukan untuk melihat perkembangan kemerdekaan di masing-masing propinsi melalui 3 faktor utama, lingkungan fisik politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.
Penelitian IKP dilakukan terhadap para informan ahli untuk menilai kemerdekaan pers dimasing-masing propinsi.
Informan ahli survey IKP berasal dari akademisi, pejabat pemerintah,
hakim, jaksa, kepolisian serta masyarakat sipil. Mereka diminta pendapatnya atas sejumlah indikator kemerdekaan pers di sepanjang tahun 2018 dalam konteks provinsi masing-masing.
Hasil penelitian ini kemudian disajikan dalam bentuk analisa kuantitatif dan deskriptif. Hasil survey IKP diharapkan menjadi masukan bagi seluruh stakeholder baik dari Dewan Pers,
perusahaan pers, wartawan, pemerintah, kalangan akademis maupun penegak hukum, untuk dapat memberikan kontribusi dalam mendorong dan menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers di masing-masing propinsi. (metro7/nrl)