TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang remaja berusia 20 tahun serta temannya berusia 15 tahun diamankan pihak kepolisian karena diduga setubuhi anak perempuan di bawah umur atau masih berusia 15 tahun.

Adapun remaja yang ditangkap tersebut merupakan warga Kecamatan Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur dan warga Kecamatan Kelua, Tabalong dan kedua pelaku dikenakan dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang mana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan kedua pelaku diamankan disebuah tempat pencucian kendaraan di kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (15/5/2023) siang.

“Kejadian tersebut berawal pada Senin 8 Mei 2023 malam, korban perempuan berusia 15 tahun bersama teman perempuannya berusia 13 tahun berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan belanja ke warung dekat kediaman mereka di Murung Pudak, Tabalong dengan berjalan kaki,” ungkap Sutargo.

Diketahui korban sudah tidak bersekolah lagi, lalu korban dan temannya yang berusia 13 tahun di jemput pria berusia 25 tahun atau merupakan pacar temannya menggunakan sepeda motor berbonceng 3 menuju sebuah tempat pencucian kendaraan di Murung Pudak, Tabalong.

“Ibu korban selaku pelapor yang kebingungan karena hingga malam anaknya belum pulang kemudian mendatangi rumah teman korban dan menurut ibu teman korban, anaknya juga belum pulang kemudian keduanya mencari diseputaran kota Tanjung namun tidak membuahkan hasil,” ujar Sutargo.

Pada keesokan harinya pada Selasa 10 siang, pelapor mendapat kabar dari orang tua teman anaknya bahwa korban sudah berada dirumahnya bersama dengan anaknya, pelapor kemudian mendatangi anaknya dan menanyakan kemana serta kenapa tidak pulang ke rumah, namun korban tidak mau mengaku.

“Pelapor yang merasa curiga kemudian membawa korban ke Satreskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan unit penanganan perempuan dan anak,” jelas Sutargo.

Pelapor mengatakan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh 2 pria yang menurut pengakuan korban kedua pelaku masing-masing sebanyak 1 kali menyetubuhi korban sambil menonton video porno.

Untuk memperkuat bukti ditambahkan seorang saksi yaitu teman perempuan korban menerangkan bahwa perbuatan persetubuhan kedua pelaku dilakukan bersebelahan dengannya juga mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pelaku atau yang menjemput kedua korban dan perbuatan persetubuhan itu dilakukan dengan kondisi lampu kamar dimatikan

“Atas perilaku bejatnya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti salahsatunya 1 lembar surat keterangan visum et Repertum dari pihak medis RSUD H.Badaruddin Tanjung,” pungkas Sutargo. ***