TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MA (58) warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong, pada Selasa (4/7/2023) siang.

Diketahui pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya pada Selasa 4 Juli 2023 pagi kepada korban seorang perempuan berinisial HM (48) yang merupakan tetangga pelaku.

“Saat itu korban mengecek mobilnya yang terparkir didepan rumah, kemudian pelaku yang saat itu berada dihalaman rumah mengata-ngatai korban dengan kata-kata “hantu” sebanyak 3 kali.” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Sutargo menjelaskan bahwa anak korban yang mendengar ucapan itu lalu meminta ibunya (korban) untuk masuk kedalam rumah untuk bersembunyi.

“Tidak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan membawa senjata tajam jenis Mandau yang disimpannya dibelakang tangan sebelah kanan dan sambil mengatakan “kalau ingin berkelahi keluar kamu” dan sambil mengacungkan tangan dengan memberi isyarat meminta korban untuk menghampiri pelaku,” jelas Sutargo.

Kemudian datang Saksi berinisial AR yang bermaksud menenangkan pelaku dan membawanya pulang kerumahnya.

“Tidak berselang lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatanya dengan cara mengajak pelapor berkelahi dengan ucapan ” berkelahi kah ” dan ucapan tersebut dikatakan lebih dari 1 kali,” terang Sutargo.

Selanjutnya, Sutargo menuturkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dipicu kesalahpahaman dimana korban menyebut pelaku membawa potongan kayu hutan hingga kedepan rumahnya.

“Sedangkan menurut pengakuan pelaku potongan kayu hutan tersebut hanya dibawa sampai ke halaman rumah pelaku saja,” tuturnya.

Adapun pelaku MA diketahui pula setahun lalu pernah bermasalah dengan korban dan dipidana selama 1 tahun dan 8 bulan, karena tidak terima perkataan korban yang mengata-ngatai almarhum istrinya sehingga pelaku merasa emosi dan memukul korban dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat (1).

“Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama MA dan 1 bilah senjata Tajam jenis parang dengan panjang -+ 55 cm,” pungkas Sutargo. ***