TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial HT (34) warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong bekukan jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Kamis (7/11) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanta di kediamannya.

“Pelaku dilaporkan korban berinisial HE (38) yang merupakan tetangganya sendiri karena mengancam dirinya menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar Joko, Minggu (10/11).

Joko menerangkan, kejadian berawal pada Kamis (7/11/2024) sore, korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku saat itu mendatangi korban sambil berucap ‘kalian tidak mau bergabung dengan kami, namun tidak dihiraukan korban.

Setelah itu korban pun pergi ke kebun miliknya dan pelaku sempat mendatangi rumah korban. Teman-teman korban yang saat itu berada diteras rumah mengabarkan bahwa tidak mengetahui korban pergi kemana.

Tak lama kemudian korban kembali dari kebun. Pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang.

“Lalu, pelaku datang kembali untuk menantang berkelahi sambil mengacungkan sebilah parang ke arah korban dan dilerai oleh warga sekitar,” jelas Joko.

Ditegaskan Joko, kini pelaku HT sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 20 centimeter beserta kumpangnya. ***