TANJUNG – Tiga bekas perkantoran Instansi Vertikal (lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementerian pusat) yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Tabalong Mubazir alias tak terpakai selayaknya perkantoran. Pemkab setempat pun kesulitan untuk mengambil alihnya, bahkan publik pun mencapnya sebagai rumah hantu.
Ketiga bekas perkantoran tersebut adalah Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kejaksaan Tanjung yang sama – sama berada dijalan Jaksa Agung Tanjung. Terakhir yakni bekas Kantor Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalsel-Kalteng yang berada dijalan Badarudin Sulingan Murung Pudak.
Dari pantauan Wartawan, ketiga bekas perkantoran tersebut saat ini kondisinya tak terawat sebagaimana mestinya perkantoran. Seperti kondisi cat yang sudah kumuh, kaca-kaca banyak yang pecah, bahkan label nama perkantorannya saja sudah banyak yang lepas dan tertutup rerumputan.
Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi bekas perkantoran itupun dibuat bingung atas tak adanya aktifitas kegiatan selayaknya kantor di bekas-bekas perkantoran tersebut. Bahkan mencapnya sebagai rumah hantu dan dikhawatirkan menjadi tempat jin buang anak alias pacaran muda-mudi, begitupula dikhawatirkan dijadikan tempat maksiat lainnya.
“Iya kami bingung juga sudah bertahun-tahun bekas kantor itu tak terpakai. Seperti rumah hantu saja sebab tak ada terlihat aktifitas kantor,” ucap Yanti salah seorang warga sekitar kantor bekas Pengadilan Agama tersebut.
Hal senada juga dilontarkan Jumai warga lainnya. Dikatakannya sangat disayangkan bekas kantor tersebut tak terpakai alias mubazir. Dia juga berharap Pemkab setempat segera memperjelas status bekas perkantoran tersebut mau dijadikan apa.
“Kan sayang bila tak dimanfaatkan. Apalagi kami sebagai warga khawatir bekas perkantoran itu dijadikan tempat mesum. Dan lebih baiknya diaktifkan lagi saja untuk perkantoran pelayanan masyarakat,” cetusnya.
Sementara itu disisi lain atas tidak termanfaatkannya tiga bekas perkantoran isntansi vertikal tersebut apabila dapat dimanfaatkan akan sangat berguna bagi pasilitas perkantoran baru terhadap perubahanSOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja)yang baru. Sebab, pada SOTK baru, juga terdapat beberapa SKPD yang digabung dan dipisah yang cukup membutuhkan perkantoran baru.
Sebagaimana diungkapkan Husin Ansyari Kapala Bidang Pengelolaan kekayaan Daerah pada Kantor BPKKD Tabalong. Dikatakannya pihak Daerah baru-baru tadi sudah menyurati ketiga Instansi bekas perkantoran tersebut untuk diambil alih daerah guna dijadikan perkantoran SOTK baru Pemkab Tabalong.
Namun, yang berhasil diambil alih daerah cuma satu, yakni bekas kantor Pengadilan Agama saja. Sedangkan bekas Kantor Kejari Tanjung dan bekas Kantor Pajak tidak bisa digunakan pemda Tabalong, karena akan dijadikan mess dan masih dipergunakan.
“Untuk bekas kantor PA pada 2015 ini sudah kita anggarkan perencanaan perbaikan serta pembangunannya,” katanya (metro7/ami)