TANJUNG, metro7.co.id – untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah, anggota Koramil 1008-06/ Banua Lawas kembali gelar kegiatan operasi yustisi dan imbauan protokol kesehatan bersama Polsek Pugaan dan Kecamatan Pugaan.

Senin, 30 November 2020 Operasi Yustisi terkait Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.

Penegakan Disiplin menyasar kepada masyarakat yang sedang melintas di Jalan Raya Simpang 3 Pugaan, baik pengendara roda 2 maupun roda 4.

Kegiatan dipimpin Camat Pugaan H. Ronny Saputra, bersama Danramil Banua Lawas Kapten Inf Dwi Prayitno bersama Kapolsek Pugaan Iptu H Walimin.

Dalam Penegakan Disiplin kali ini petugas masih menemukan tiga orang yang tidak memakai masker dalam operasi yustisi tersebut.

“Ketiganya diberikan teguran lisan dan diberikan masker gratis,” jelas Kapten Inf Dwi, Danramil 06/Banua Lawas.

Sementara itu, Camat Rony Saputra mengatakan operasi ini akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Tabalong, khususnya di Kecamatan Pugaan.

Saat ini, sejumlah wilayah di Pugaan terdampak banjir, petugas gabungan tetap melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan imbauan kepada warga untuk disiplin menerapkan prokes.

“Kami imbau agar warga tetap berhati-hati, patuhi 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak ditambah dengan menjaga kebersihan diri, meningkatkan imunitas tubuh dan tetap berpikiran positif sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus covid-19,” katanya. ***