KOTABARU, metro7.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebanyak 3 buah disampaikan dalam paripurna di Gedung DPRD, Senin (18/3).

Raperda yang dibacakan Sekretaris Daerah (sekda) Kotabaru, Said Akhmad adalah Ralerda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotabaru (2024/2025).

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis memimpin sidang menyampaikan bahwa raperda yang disampaikan pemerintah daerah akan diproses dan dilanjutkan dengan kajian- kajian serta ditelaah secara terperinci selanjut dibahas di DPRD.

Sekretaris Daerah, Said Akhmad dalam rapat menyampaikan pencegahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, akselerasi percepatan penurunan stunting di Kotabaru.

Upaya itu diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting.

Sementara raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyelenggaran pemerintah daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah,” kata dia.

Diuraikannya terkait raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025 untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” tutur Sekda.

Hasil tiga buah raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru kepada Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD Hamka Mamang untuk dibahas bersama dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( perda) Kotabaru. *