Tim Kementerian ATR BPN ke Kecamatan Tanta, Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS
TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kecamatan Tanta merasa sangat bersyukur dengan dilaksanakannya konsultasi publik I oleh Konsultan Kementerian ATR BPN dalam rangka untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Tanta dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Tanta, Rabu (18/9) di Aula Hotel Jelita Jalan PH M Noor Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Kegiatan konsultasi publik tahap I ini sebagai tindak lanjut setelah dilaksanakan temu publik dengan masyarakat, pihak perusahaan dan stake holder terkait.
Dalam konsultasi publik penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Tanta melibatkan Camat Kecamatan Tanta, Murung Pudak, Forkopimca Tanta, para Kepala Desa, perwakilan perusahaan dan SKPD terkait lingkup Pemkab Tabalong.
Camat Tanta, H Ady Fajar mengatakan, hari ini dari Tim Konsultan Kementerian ATR BPN melaksanakan konsultasi publik I dalam rangka untuk penyusunan RDTR Perkotaan Tanta sekaligus Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Wilayah Kecamatan Tanta.
“Tentunya dalam pelaksanaan program dari Kementerian ini, kami dari Kecamatan Tanta merasa sangat bersyukur, ini merupakan momentum bagi Kecamatan Tanta untuk lebih maju lagi,” katanya.
Karena dalam kajian ini nanti akan diperoleh zonasi-zonasi pemanfaatan lahan di Wilayah Kecamatan Tanta yang nantinya akan mempermudah perizinan dan mempermudah para investor apabila ingin melakukan investasi di Wilayah Kecamatan Tanta.
Out put yang akan disampaikan adalah perizinan bisa secara Online (OSS), sehingga tidak melalui proses yang panjang.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata mengatakan, konsultasi publik hari ini dilaksanakan setelah temu pertama dan temu ke dua dengan masyarakat dan juga dari perusahaan khususnya PT Adaro.
Tujuan dari konsultasi publik adalah untuk menentukan deliniasi atau cakupan yang mencakupi Wilayah untuk RDTR Kecamatan Tanta. Dalam pembahasan dilakukan penekanan pada struktur ruangnya.
Setelah nanti selesai konsultasi publik selanjutnya akan disusun Peraturan Daerah untuk dilaksanakan lintas sektor di tingkat pusat.
Diharapkan satu tahun anggaran bantuan teknis (bantek) pusat melalui Kementerian ATR BPN bisa berjalan.
“Disamping diharapkan apabila sudah ditentukan struktur dan pola ruangnya bisa bertahan sampai paling tidak sepuluh tahun,” tutupnya. ***