Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs Kembali Amankan Penyalahgunaan Narkotika
BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan penyalahgunaan narkotika, Kamis (3/9).
Tersangka SR (40) di Pondok miliknya. Dia warga asal Jalan Sungai Tabuk Rt 001 Rw 001 Desa Mandingin, Kecamatan Barabai.
Penggerebekan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan tersangka dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering transaksi sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Husaini.
Berhasil menemukan barang bukti, 1 plastik klip dan 1 pipet kaca bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 kepala bong plastik dengan sedotan, 1 korek api gas hijau, dan 1 timbangan digital Constant hitam.
Selain itu, 1 tabung bekas permen Happydent, 1 serok sedotan bening, 1 pak plastik klip bening Zip In, 1 pak plastik klip bening Lips, 1 dompet kecil hijau, 1 dompet kecil motif bunga, 1 dompet kecil hitam, 1 dompet pink yang bertuliskan Love, dan 2 plastik kresek hitam.
“Selanjutnya pelaku dan barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Lanjutnya, mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. *