BANJARBARU, metro7.co.id – Jumlah Tindak Pidana (JTP) di Kalimantan Selatan sepanjang 2021 mengalami penurunan sebanyak 1.090 kasus (18,56%).

Informasi ini disampaikan dalam Press Release Akhir Tahun 2021 oleh Polda Kalsel, Selasa (21/12/2021) siang di gedung BPKB Polda Kalsel, Banjarbaru.

Diungkapkan, selama 2021, Polda Kalsel mencatat sebanyak 4.780 kasus tindak pidana. Sementara pada tahun sebelumnya, 2020, kasus tindak pidana sebanyak 3.977.

“Terjadi penurunan sebanyak 1.090 kasus (18,56%) di tahun 2021,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.

Meski begitu, jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) yang ditangani Polda Kalsel juga menurun. Pada 2020 ada sebanyak 4.822, sedangkan pada 2021 sebanyak 3.977 kasus yang diselesaikan.

Dikatakan, ada empat jenis kejahatan yang ditangani Polda Kalsel, yakni kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.

“Kasus menonjol selama tahun 2021 terdiri dari kasus kecelakaan tambang longsor yang menimbulkan korban jiwa di areal PT CAS Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap Rikwanto.

Di samping itu, kasus menonjol lainnya yang disebutkan adalah, penemuan jasad laki-laki korban pembunuhan di semak-semak dekat terminal Gambut, kasus mutilasi seorang perempuan di Kota Banjarmasin, kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui pinjaman online serta kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap Jurkani.

Sementara itu, kecelakaan lalu lintas disebut mengalami penurunan. Pada 2020 Polda Kalsel menangani 635 kasus, sedangkan 2021 hanya 617 kasus kecelakaan lalu lintas.

“Pada tahun 2021 sebanyak 75.602 pelanggaran dengan tindakan tilang sebanyak 24.222 dan teguran 51.380,” kata Rikwanto lagi.

Selama pandemi covid-19, Polda Kalsel dan jajaran telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran covid-19 melalui kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan selama tahun 2021.

“Capaian vaksinasi sebanyak 498.691, untuk dosis pertama sebanyak 307.443 dosis dan dosis kedua sebanyak 191.248,” tambah Rikwanto.

Sedangkan untuk jumlah personel, Polda Kalsel hingga saat ini berjumlah 8.685 orang. “Masih kekurangan 11.527 orang atau 43% dari daftar susunan personel (DSP) yakni sebanyak 20.212 personel yang diperlukan,” pungkas Rikwanto.[]