Tingkatkan Pengetahuan Penyelenggara Pemilu
BARABAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Bimbingan Teknis Pemungutan, perhitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Kabupaten HST.
Bimtek yang berlangsung di Aula Hotel Fusfa tersebut dihadiri ketua KPUD HST Subhani beserta anggota, para anggota PPK, PPS, dan undangan lainnya.
Menurut ketua KPUD HST Subhani mengatakan, bimtek ini sangat penting, agar jajaran penyelenggara pemilukada 2015, dapat menyamakan persepsi dalam memperbaiki hasil pemilu dengan penyempurnaan proses penyelenggarannya, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dari tingkat pusat, hingga daerah, baik yang tetap maupun badan penyelenggara seperti PPK, PPS, dan KPPS.
“Intinya, kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan penyelenggara pemilu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, terkait dengan pembentukkan KPPS. Ia menjelaskan bahwa suksesnya pemilukada juga bergantung pada KPPS. Maka dari itu, PPS harus segera membentuk KPPS.
“KPPS bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS atau tingkat paling bawah. Karena pembentukan KPPS sangat penting. Karena apabila tidak dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pemilihan umum tidak bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, anggota KPUD HST Siswandi Reyaan menambahkan, syarat jadi anggota KPPS harus WNI, berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau melampirkan surat keterangan bisa baca tulis, dan patuh terhadap UUD 1945 dan pancasila.
“Syarat lain yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun. Selain itu, tidak pernah menjadi anggota KPPS selama dua periode,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, KPPS memang dibentuk atau direkrut oleh PPS. Koordinasi dengan kepala desa maupun tokoh masyarakat di desa setempat itu untuk menginventarisasi warga yang layak dan memenuhi syarat sebagai KPPS. Namun, ia meminta PPS untuk melakukan rekrutmen KPPS secara objektif dan memastikan warga yang terekrut sebagai anggota KPPS itu bersikap netral
atau tidak memihak kepada peserta Pemilukada HST 2015.
“Selain cakap atau mampu menjalankan tugas sebagai penyelenggara di tingkat pemungutan suara (TPS), mereka yang terekrut sebagai anggota KPPS wajib bersikap netral untuk memastikan pemilukada berjalan fair,”pungkasnya. AdvHumHST
Bimtek yang berlangsung di Aula Hotel Fusfa tersebut dihadiri ketua KPUD HST Subhani beserta anggota, para anggota PPK, PPS, dan undangan lainnya.
Menurut ketua KPUD HST Subhani mengatakan, bimtek ini sangat penting, agar jajaran penyelenggara pemilukada 2015, dapat menyamakan persepsi dalam memperbaiki hasil pemilu dengan penyempurnaan proses penyelenggarannya, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dari tingkat pusat, hingga daerah, baik yang tetap maupun badan penyelenggara seperti PPK, PPS, dan KPPS.
“Intinya, kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan penyelenggara pemilu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, terkait dengan pembentukkan KPPS. Ia menjelaskan bahwa suksesnya pemilukada juga bergantung pada KPPS. Maka dari itu, PPS harus segera membentuk KPPS.
“KPPS bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS atau tingkat paling bawah. Karena pembentukan KPPS sangat penting. Karena apabila tidak dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pemilihan umum tidak bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, anggota KPUD HST Siswandi Reyaan menambahkan, syarat jadi anggota KPPS harus WNI, berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau melampirkan surat keterangan bisa baca tulis, dan patuh terhadap UUD 1945 dan pancasila.
“Syarat lain yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun. Selain itu, tidak pernah menjadi anggota KPPS selama dua periode,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, KPPS memang dibentuk atau direkrut oleh PPS. Koordinasi dengan kepala desa maupun tokoh masyarakat di desa setempat itu untuk menginventarisasi warga yang layak dan memenuhi syarat sebagai KPPS. Namun, ia meminta PPS untuk melakukan rekrutmen KPPS secara objektif dan memastikan warga yang terekrut sebagai anggota KPPS itu bersikap netral
atau tidak memihak kepada peserta Pemilukada HST 2015.
“Selain cakap atau mampu menjalankan tugas sebagai penyelenggara di tingkat pemungutan suara (TPS), mereka yang terekrut sebagai anggota KPPS wajib bersikap netral untuk memastikan pemilukada berjalan fair,”pungkasnya. AdvHumHST
Tinggalkan Balasan