Tipu Belasan Juta, Seorang Residivis di Padangin Diamankan Satreskrim Tabalong
TANJUNG, metro7.co.id – Menipu uang belasan juta dengan modus janjikan kerja di Tambang, seorang pria berinisial RA (27) warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta, diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Selasa (16/4) malam.
Pelaku juga tercatat pernah bermasalah hukum atas kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2020
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku RA terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Kronologis kejadian dijelaskan Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, pada Selasa 14 Februari 2024 pagi, korban berinisial NUR (26) warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong bersama dengan ayahnya yang berinisial AS mendatangi rumah mertua pelaku RA di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong,
“Korban bersama adiknya bernisial NUR, datang kerumah mertua RA dengan maksud membicarakan soal lowongan pekerjaan disebuah perusahaan tambang batu bara.
“Pelaku RA mengaku kepada korban dan ayahnya bahwa dia bisa memasukkan nama korban dan adiknya bekerja di perusahaan tambang batu bara tersebut,”beber Joko.
Dilanjutkan Joko, pelaku RA memberikan persyaratan kepada korban, dengan cara membayar sejumlah uang senilai Rp 2 juta Rupiah per orang kepadanya.
“Sore harinya adik korban menyerahkan uang sejumlah Rp 2 juta Rupiah tersebut kepada pelaku, kemudian pada Kamis 16 Februari 2024 siang ayah korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu dirumah seseorang di Desa Pasar Panas,” ungkap Joko.
Ditambahkan Joko, korban pun bersama ayahnya mendatangi pelaku ditempat tersebut yang menurut pelaku untuk membicarakan pekerjaan dibidang logistik menggatikan karyawan lain namun harus membayar uang sejumlah Rp 3,5 juta Rupiah.
Tergiur akan mendapatkan pekerjaan, korban pun kemudian mengirimkan uang sejumlah uang Rp 3 juta Rupiah melalui transaksi perbankan, dan sore harinya pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 500 ribu Rupiah untuk menebus alat pelindung diri dan pembelian materai.
Pada Jumat 17 Februari 2024 pagi, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta untuk pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik pelaku sebesar 3,5 Juta Rupiah yang kemudian diserahkan langsung kepada pelaku oleh adik korban NUR.
Selanjutnya pada Sabtu 18 Februari 2024 korban diberitahukan oleh pelaku untuk datang ke Simpang Wara, Desa Laburan, Kecamatan Tanta, Tabalong untuk menunggu jemputan bus perusahaan yang akan mengantarkan korban ke lokasi pekerjaannya, namun hingga sekitar pukul 15.00 wita tidak juga ada bus yang menjemputnya.
“Lalu pada Selasa 21 Februari 2024 pelaku memberitahukan bahwa akan dijemput bus di Simpang Wara Desa Laburan pada esok harinya sekitar pukul 11.30 Wita, namun hingga sore tidak juga ada bus yang menjemputnya,”terang Joko.
Korban yang curiga dan merasa telah ditipu, langsung mengajukan keberatan kepada pelaku melalui pesan whatsapp mengenai kejelasan berkerja di perusahaan batubara tersebut.
Pelaku mengatakan berkas akan dikembalikan dan uang pendaftaran juga akan dikembalikan dalam 2×24 Jam, namun hingga Sabtu 25 Februari 2024 tidak juga ada konfirmasi dari pelaku dan diketahui oleh korban bahwa kontaknya telah diblokir oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pelaku merasa keberatan dan telah mengalami kerugian sebesar 11,5 Juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Pelaku RA saat ini sudah diamankan diPolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 lembar photocopy surat perjanjian kerja yang diduga fiktif dan 1 photo bukti Transfer perbankan,” pungkas Joko.