TANJUNG, metro7.co.id – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal Pemilu Tahun 2024, Selasa (20/6/2023) di Gedung Informasi Pembangunan.

Dalam penetapan tersebut diketahui berjumlah ada sebanyak 186.424 orang DPT yang terhitung dari jumlah laki-laki sebanyak 93.304 sedangkan perempuannya 93.120 dan dari jumlah tersebut secara resmi ditetapkan oleh KPU Tabalong.

Adapun untuk jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Tabalong berjumlah 906 tps dari 12 Kecamatan yang terbagi menjadi 131 Desa/Kelurahan di Tabalong.

“Hari ini tanggal 20 Juni 2023 KPU Kabupaten Tabalong telah menetapkan DPT,” ujar Ketua KPU Tabalong melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Sunaryo.

“Ditetapkan tadi berjumlah 186.424, jadi itu tadi DPT yang telah kita tetapkan. Jadi dengan jumlah tersebut ini akan menjadi acuan untuk logistik surat suara di Pemilu 2024,” lanjut Sunaryo sapaan akrabnya.

Ia menyampaikan bahwa penetapan tersebut berawal dari hasil rapat Penitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berakhir pada tanggal 5 Juni 2023.

“Jadi tanggal 6 Juni kita melakukan menerima tanggapan-tanggapan, baik itu Bawaslu ataupun ada tanggapan-tanggapn dari masyrakat,” ucap Sunaryo.

Melihat dari tanggapan-tanggapan yang ada saat ini pihaknya menerima baik salahsatu tanggapan Bawaslu bahwa pemilih ada yang meninggal “kita eksekusi dengan melihat bukti otentik,” kata Sunaryo.

Dalam perkara lain ia menerangkan bahwa tidak ada perubahan lagi dari jumlah yang telah di tetapkan, tapi kalau semisal ada yang pindah-masuk, pindah-keluar, meninggal atau adanya pemilih yang baru memiliki KTP.

“Kalau jumlahnya tidak berubah, namun ada beberapa cara nantinya agar mereka bisa terpenuhi untuk bisa memilih di hari H,” terang Sunaryo. ***