Transaksi Narkoba Berhasil Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Orang DPO
TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di wilayah Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Kalsel, Kamis (20/05).
Kedua pelaku berinisial KH (46) seorang petani warga desa Uwie Kecamatan Muara Uya, yang ditangkap di sebuah Pondok dan AS (33) warga Bangkar Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Dari tangan KH petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 6 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,19 gram, 1 bungkus kotak rokok dan 1 buah HP android.
Sementara dari pelaku AS berupa 37 plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,5 gram, 1 kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,02 gram, 1 kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,82 gram, total keseluruhan sebanyak 39 plastik klip berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,34 gram.
Ditambah 9 tablet obat warna coklat diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat masing-masing 0,3 gram dan berat total total 2,7 gram.
Kemudian, uang tunai senilai 800 ribu rupiah, 1 buah timbangan Digital warna silver, 1 buah Dompet Kecil warna merah, 1 buah Dompet Kecil warna Hitam, 1 buah HP android, 1 buah buku catatan kecil dan 2 pak plastik klip.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan kedua pelaku tersebut.
Penangkapan kedua pelaku yang dipimpin langsung Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong beserta anggotanya tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok di Desa Uwie, usai itu dilakukan penyelidikan sekitar jam 20.00 WITA, selanjutnya petugas mendatangi pondok tersebut dan berhasil menangkap KH.
“Dari pengakuan KH, ia membeli sabu-sabu seharga 700 ribu dari AS di Jalan Bangkar Kecamatan Muara Uya, petugas langsung menyambangi AS dan berhasil menangkapnya di Pasar Muara Uya,” terang Otto.
Ditambahkan Otto, dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa sabu-sabu dibeli dari AMY alias MM (32) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.
“Petugas langsung bergerak menuju rumah MM, namun berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Otto.
Saat dilakukan penggeledahan rumah MM, lanjutnya, petugas yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram yang disimpan didalam kotak rokok warna coklat dan 6 pak plastik klip.*