BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) HST, di Kantor Kejari HST, Kamis (30/3) siang.

Pendampingan hukum tersebut, untuk 30 proyek yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR di 30 lokasi dengan total anggaran semuanya sekitar Rp90 miliar.

Dari 90 miliar itu, setiap proyek memiliki anggarannya tersendiri, pengerjaan juga ada yang telah dilaksanakan dan ada juga yang harus direview, sebab bencana banjir kemarin.

“Dinas PUPR HST berkomitmen akan melaksanakan pembangunan 30 proyek di tahun 2023 ini secara transparan dan akuntabel, maka kami konsisten mengawal agar pembangunannya berjalan sesuai dengan kaidah aturan,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) HST, Faizal Banu.

Ia mengatakan, pendampingan yang akan diberikan nanti dalam bentuk pengawasan secara detail dan tuntas hingga akhir.

“PUPR kami minta aktif melaporkan prospek pengerjaan proyek secara transparan, baik kepada aparat penegak hukum ataupun kepada masyarakat umum,” tegasnya.

Daftar 30 proyek yang diberi pendampingan hukum.

Terkait pengawasan, bebernya, semua akan dilakukan oleh bidang perdata, dibagi menjadi tiga tim, infrastruktur jalan, jembatan dan drainase. Setiap tim ada lima jaksa yang akan mengawasi.

“Tujuannya tidak lain adalah memastikan bahwa pembangunan ini selesai tepat pada waktunya dan yang paling penting adalah sesuai konstruksi awal,” jelasnya.

Pihaknya juga ingin memastikan setiap pembangunan di HST ini yang menggunakan anggaran daerah tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan di masyarakat, bahkan ada indikasi penyelewengan anggaran negara.

“Apa yang dilaksanakan oleh PUPR ini juga selaras dengan komitmen kami, yakni untuk memastikan semua pembangunan di HST benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat umum,” ungkapnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR HST, Syahidin menyampaikan, pendampingan hukum dari Kejari HST ini dibuka untuk umum.

“Yakni dengan melaksanakan konferensi pers, agar rekan-rekan media bisa menyampaikannya kepada masyarakat luas agar bisa diketahui publik,” tuturnya.

Ia berharap, dengan bantuan pendampingan hukum dari kejaksaan, semua proyek yang dibangun ini bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat bagi kepentingan umum.

“Dengan permohonan bantuan hukum ini, artinya kita komitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabel dalam menyelesaikan pembangunan-pembangunan yang ada di Bumi Murakata,” pungkasnya.