Seorang Positif Narkoba 
Banjarmasin – Operasi terhadap oknum yang kelayapan di Tempat Hiburan Malam (THM) terus dilakukan pihak Provos Polda Kalsel. Pada Jumat malam (22/2) dan Sabtu malam (23/2), menjaring tujuh oknum aparat pada dua THM yakni Grand Karaoke dan Aria Barito.
Enam orang dari anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Provinsi Kalsel.
Mereka yang ditemukan saat berkaraoke di Aria Barito untuk anggota BNN Pusat, AKP YT, Brigadir TK dan Brigadir YHG. Sedangkan anggota BBN Kalsel, AKP Syt, Brigadir Tg dan Brigadir Th
Para oknum anggota BNN tersebut, oleh anggota Provos hanya didata di lokasi, dan tak dilakukan tes urine.
Sedangkan seorangnya lagi adalah oknum anggota dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel berinisial Brigadir Ds, yang terjaring di karaoke Grand.Ia dari hasil tes urine positif konsumsi narkoba.  
Kabib Propam, AKBP Winarto, yang merangkap pejabat Kabid Humas ini, Senin (25/2), tak membantah.
Menurutnya, tindakan diambil Propam terhadap oknum yang ketangkap `fly’ narkoba itu, hanya pemberian sanksi disiplin.
Karena setelah digeledah di dalam rungan karaoke itu tak ditemukan barang bukti.
“Kalau pemakai sesuai hasil tes urine, oknum DS, benar adanya. Penindakan selanjutnya nanti diserahkan pada atasannya,’’ jelas Winarto.
Saat ini, oknum Ds diwajibkan mengikuti tonsus yakni pembinaan terhadap anggota-anggota bermasalah.
  • Jangan Dibedakan
Sementara H Fauzan Ramon SH MH, pengacara yang juga pengamat hukum mengatakan, semua itu jangan dibedakan dalam pemeriksannya.
“Hukum di negeri ini sama dan harus ditegakan. Oleh sebab itu jangan bedakan atau tebang pilih dalam prosesnya, terutama yang kesandung kasus narkoba,’’ katanya.
Hal tersebut diungkapkannya, setelah mendengar adanya oknum polisi yang terjaring, dan tes urine positif konsumsi narkoba seperti shabu-shabu dan ekstasi.
Menurutnya, dalam proses jelas tak boleh hanya tindakan disiplin saja. Apalagi itu dinyatakan urinnya positif.
Karena ada pasal-pasalnya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Semua lanjutnya, karena secara kebetulan ada klein-nya yang kini sudah sekitar satu bulan menjalani proses hukum di Dit Narkoba Polda Kalsel, tanpa ada barang bukti, hanya hasil tes urine semata.
“Itu sama dengan oknum polisi yang ketangkap hanya urinenya saja. Dimana klein saya juga waktu ketangkap di THM, positif.
Namun, positifnya tak diuraikan lagi, karena dari pengakuan klein hanya minum longisland campur suplemen,’’ ujarnya.
Dengan semua itu lanjut Fauzan, jangan dibedakan dalam proses hukum antara masyarakat – polisi.
“Bisanya kalau orang penyalahgunaan nerkotika ada pasalya yakni 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun, tidak ditatahan. Hal sama dengan pasal 131 mengetahui tak melapor. Tentunya kita harus tunduk pada hukum, dan ini hukum yang bicara,’’ bebernya 
Pada bagian lain ditanya soal anggota BNN, yang tak di tes urine.
Itu juga kata Fauzan, harusnya diberlakukan sama seperti oknum Ds.
“Karena semua mekanisme dilakukan dalam penegakan disiplin bagi anggota kedapatan di THM,’ ujarnya. (metro7/Aa)