TANJUNG, metro7.co.id – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tabalong, Faisal Rahman mengungkapkan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten ada di angka 0,96 persen.

“Atau kalau dirupiahkan itu ada di Rp.28.597,41. Jadi upah minimum Tabalong Insya Allah tahun 2022 itu ada di angka Rp.3.001.230,04,” ujar Faisal saat diwawancarai di kantornya, Jumat (26/11/2021).

Faisal juga mengatakan, angka tersebut juga masih dalam tahap rekomendasi dari hasil rapat dewan pengupahan.

“Yang kemudian nantinya kami mintakan ke Bupati Tabalong untuk merekomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur,” katanya.

Lalu, sesuai ketentuan PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan, upah minimum Kabupaten itu selambat-lambatnya akan diterbitkan pada tanggal 30 November 2021.

“Jadi, Insya Allah hari itu akan sudah ada SK itu dari Gubernur. Dan mungkin perlu digaris bawahi, bahwa upah minimum ini diperuntukkan untuk pekerja yang masa kerjanya 1 tahun kebawah,” imbuhnya.*