TANJUNG, metro7.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tabalong menyetujui angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tabalong yang akan diberlakukan dari 1 Januari Tahun 2023 mendatang.

“Kami semua sudah sepakat melalui Dewan Pengupahan Kabupaten baik itu unsur pemerintah, serikat pekerja dan APINDO UMK Kabupaten Tabalong naik tahun depan,” ujar Sekertaris APINDO Tabalong, Muhammad Rasyid.

Menurut Rasyid, kenaikan UMK salahsatunya disebabkan Inflasi karena dipicu oleh kenaikan harga BBM yang pada akhirnya menaikan ongkos produksi.

“Dengan kenaikan tersebut secara otomatis beban multiple effect-nya akan bertambah seperti salah satunya adalah nilai lembur perjam,” ucapnya.

Lanjut Rasyid, kenaikan tersebut merupakan hal wajar, mengingat Tahun sebelumnya tidak ada kenaikan angka UMP di Tabalong maka sudah seharusnya ada kenaikan di Tahun 2023.

“Kami melihat Tahun sebelumnya tidak ada kenaikan Upah Minimum kita, Tahun 2022 tidak ada kenaikan maka hal wajar 2023 ini ada kenaikan,” ungkapnya.

APINDO Tabalong sempat mendengar beberapa keluhan pelaku usaha tentang kenaikan UMK 7.91 Persen tersebut, tapi kami juga memahami kebutuhan para pekerja yang juga memiliki beban tambahan atas kenaikan harga-harga yang ada,” jelasnya.

Rasyid berharap pengusaha di Tabalong bisa menerima hasil UMK tersebut, serta tidak melakukan PHK, dan bisa melakukan efisiensi serta menahan biaya produksi agar tidak bertambah.

“Pada akhirnya jika kenaikan UMK ini menambah HPP dan menambah harga jual, maka juga akan menjadi beban pasar dan masyarakat secara umumnya,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor menuturkan bahwa UMK yang berlaku 1 januari 2023 tersebut untuk orang bujangan yang bekerja dibawah satu tahun.

Ia menjelaskan, prosedur dalam menetapkan UMK dimulai dengan rapat dewan pengupahan Kabupaten Tabalong dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.

Adapun angka yang ditetapkan dewan pengupahan dan rekomendasi Bupati Tabalong sebesar Rp 3.238.550.31 dan disetujui oleh Guberunur Kalsel.

“Naik sebesar Rp 237.325.27, dengan persentase dibandingkan 2022 kenaikan sebesar 7,91 persen,” ungkapnya.

Sedangkan selisih dengan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 88.577.66, yang menurutnya produktivitas di Tabalong lebih rendah dari provinsi Kalsel dan tingkat pengangguran juga termasuk lebih rendah.

Ia menuturkan, banyak pertimbangan dalam menentukan UMK, salahsatunya pemenuhan kebutuhan dasar pekerja dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan angka perhitungan ini insayallah pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan pekerja dan perluasan kesempatan kerja bagus,” katanya. *