Unit Pemantauan Pelayanan Publik Resmi Dikukuhkan Bupati Tabalong
TANJUNG, metro7.co.id – 14 orang Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) Tabalong resmi dikukuhkan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani dihadapan SKPD dan para Camat se-Kabupaten Tabalong. Pengukuhan ini bertempat di Gedung Pusat Informasi Tabalong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Senin (1/3/2021).
Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong, Yuzan Noor pada kesempatan itu mengatakan, UP3 ini berfungsi untuk memantau penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan aparatur pemerintah daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
“Adapun tugas UP3 melaksanakan pemantauan dan monitoring pelayanan publik yang dilaksanakan oleh SKPD atau unit kerja dilingkungan pemerintah Tabalong,” ujar Yuzan.
Kemudian ia mengatakan, UP3 juga dapat menerima pengaduan masyarakat terhadap segala jenis pelayanan publik.
“Selanjutnya, menyampaikan laporan kegiatan setiap bulan kepada Bupati Tabalong melalui inspektur Kabupaten Tabalong,” lanjut Yuzan.
Dalam sambutan ini juga, Yuzan menerangkan, pengukuhan ini berdasarkan peraturan Bupati Tabalong nomor 37 Tahun 2014 tentang Unit Pemantauan Pelayanan Publik (UP3) Kabupaten Tabalong.
“Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/201/2021 tentang pembentukan tim ahli seleksi anggota tim UP3 kabupaten Tabalong,” terangnya.*