AMUNTAI, metro7.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit Tipidter menyerahkan satwa liar dilindungi berupa Owa Jenggut Putih dan dua ekor anakan burung Elang Tikus kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banjarbaru, (24/4/2024).

Penyerahan itu dilaksanakan diruang Unit Tipidter Satreskrim Polres HSU dan disaksikan oleh masing-masing pihak.

“Owa Jenggut Putih dan Elang Tikus itu sudah diserahkan kemarin kepada BKSDA Banjarbaru,” kata Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit Tipidter mengamankan seorang pria berinisial FL (19) dikediamannya di Kelurahan Kebun Sari, RT 08, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, pada hari Senin 22 April 2024.

FL ditangkap diduga memperdagangkan satwa liar dilindungi sebagaimana di atur dalam ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas membekuk seorang pria, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor Owa Jenggut Putih, dua ekor Elang Tikus, dan dua kurungan.