KOTABARU, metro7. co.id – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna, Senin (13/5/2024) terkait penyampaian 4 buah raperda.

Rapat dipimpin ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan didampingi wakil ketua I Mukhni, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zainal Abidin, anggota DPRD, SKPD dan forkopimda.

Empat buah raperda itu diantaranya : Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Desa, Raperda tentang Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga, dan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Bupati Kotabaru diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Abidin meyampaikan latar belakang disusunnya keempat buah raperda tersebut.

Ia mengatakan pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalamĀ  UUD 1945.
Pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.

Menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemiskinan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan pancasila.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Desa kata dia sebagai salah satu sarana transportasi penyalur perekonomian. Jalan merupakan salah satu kekuatan yang dapat mendongkrak perilaku ekonomi.

Penyelenggaraan jalan yang menjamin terselenggaranya peranan jalan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan keterhubungan antar kawasan atau keterhubungan dalam kawasan serta dilakukan secara konsepsional dan menyeluruh akan menyehatkan regulasi.

“Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting,” kata Zainal

Dengan pengertian tersebut, maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan umum demi terjaminnya hak dan kewajiban bersama pemerintah daerah melalui otonomi daerah perlu mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan.

Sementara Raperda tentang Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, memajukan kesejahteraan umum, serta dalam pencapaian tujuan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Yakni percepatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di daerah, diperlukan pendanaan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan peleyanan publik di Kabupaten Kotabaru.

Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah adalah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada pebaikan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah,” tuturnya

Ketua DPRD terhadap 4 raperda tersebut, menyatakan akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru dan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif.

Agar lanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna. *