TANJUNG, metro7.co.id – Wanita berinisial M (52), pelaku pencurian dompet yang diletakkan di box kendaraan matic yang terparkir didepan sebuah toko kelontong di Kelurahan Pembataan Murung Pudak.Tabalong yang ditinggal pemiliknya berbelanja, dibebaskan oleh Polres Tabalong pada Selasa (21/06) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kasus pencurian yang dilakukan pada hari minggu (12/06/2022) malam tersebut tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.

“Kami Mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Aipda Irawan Yudha.P

Keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis.

“Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” ujarnya.

Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. *