BANJARMASIN, Metro7.co.id – Bank Kalsel dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel melalui Program Beasiswa yang merupakan dukungan untuk membantu biaya pendidikan kepada siswa dan mahasiswa dalam mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan berdasarkan pertimbangan prestasi atau potensi akademik bagi keluarga Pra Sejahtera.

Untuk merealisasikan Program Beasiswa tersebut Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel telah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Mariyati warga Anjir Pasar.

Mariyati saat ini adalah santri di Pondok Pesantren Bustanul lImi dan baru belajar selama delapan bulan dan dalam perjalanannya hanya bisa membayar SPP
sebanyak tiga bulan saja, sehingga Mariyati memiliki tunggakan SPP lima bulan atau sebesar Rp1.750.000 terhitung mulai bulan Desember 2021 hingga April 2022.

Apabila hal tersebut dibiarkan dan diabaikan, Mariyati tidak diperkenankan lagi untuk menuntut ilmu di Pesantren Bustanul lImi.

Saat ini orang tua dari Mariyati, Sarpia dan Badiah hanya bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan yang didapat dari bagi hasil panen selama satu tahun dengan
tanah yang dikelola kurang lebih sebanyak 20 borongan.

Selain menjadi buruh tani, Sarpia juga menjadi tukang bangunan namun sampai saat ini belum ada permintaan untuk pekerjaan dimaksud, sehingga Sarpia
hanya mengandalkan pendapatan dari buruh tani.

Berdasarkan hal tersebut UPZ Bank Kalsel telah membantu melalui penyaluran dana zakat untuk membayar tunggakan SPP di Pondok Pesantren Bustanul lIlmi dan memberikan uang saku untuk membeli perlengkapan penunjang belajar di pondok seperti membeli kitab, diktat, dan lain-lain, serta keperluan sehari-hari.

Adapun penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis diwakilili oleh Kadiv Operasional Bank Kalsel, Akhmad Riadi dan di dampingi oleh Sekretaris UPZ Bank Kalsel, Junaidi kepada Mariyati beserta orang tuanya, Badiah.

“Semoga dengan bantuan tersebut bermanfaat dan Mariyati pun dapat semangat lagi dalam mengenyam pendidikan hingga lulus di Pondok Pesantren Bustanul lImi,” pesan Akhmad Riadi.