TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mencokok tiga pria muda usai menikmati sabu secara bersama – sama di sebuah rumah Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Sabtu (30/01) malam.

Ketiga pelaku berinisial AR (37), JI (26) dan AF (21) semuanya warga desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong terbuat dari botol bekas minuman Coca Cola lengkap dengan sedotan yang terpasang, 2 buah hp, 1 buah Korek Api Gas warna orange dan 1 (satu) lembar Jaket warna hitam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas saat dikonfirmasi membenarkan petugas Satresnarkoba yang dipimpin Akp Zaenuri, SH berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.

” Mereka bertiga adalah warga Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol bekas minuman Coca Cola lengkap dengan sedotan yang terpasang yang disimpan di dapur dan 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk putih yang disimpan dalam jaket milik salah satu pelaku,” jelas Otto.

Ketika diinterogasi AR dan kawan – kawan mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama, dan mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari ACT seharga 300 ribu rupiah.****