BARABAI, metro7.co.id – Setelah unjuk rasa para pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di halaman DPRD HST, Selasa (2/1) lalu.

Pihak Pemkab dan DPRD HST berangkat ke Kantor Gubernur Kalsel untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Kamis (4/1).

Rapat di ruang Aberani Sulaiman Setda Kalsel Banjarbaru itu pun sempat alot hingga akhirnya menemukan titik terang. Alhasil Pemkab HST bisa memungut pajak dan retribusi.

Hal itu mengacu pada surat tentang Hasil Evaluasi Raperda HST yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dengan nomor surat 900.1.13.1/037/Keuda dan Kemendagri RI dengan nomor surat S-393/PK/PK.5/2023

Usai rapat, Ketua DPRD HST, H Rachmadi mengatakan, Pemprov Kalsel menyatakan Perda itu bisa berjalan selama 2 tahun. “Itu mengacu kepada apa yang sudah disahkan di tahun 2023,” katanya.

Soal unjuk rasa kemarin, jelas Rachmadi, salah arah, tidak ada hubungannya sama sekali dengan tidak dilaksanakannya APBD atau tidak disahkannya, itu tidak ada hubungannya.

“Tadi kedua belah pihak (Pemkab dan DPRD) sudah mendengar apa yang dikatakan pihak Biro Hukum Setda Kalsel. Itu salah kamar, salah arah. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan DPRD. APBD dan Perda yang tak disahkannya itu tidak ada hubungannya. Karena hubungan kontrak itu urusan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat HST, saat ini kita menghadapi masa pemilu, jangan gegara tidak disahkannya hal itu menjadi timbulnya polemik,” tambahnya.

Soal APBD HST 2024, ia berharap bisa duduk bersama antara eksekutif dan legislatif. “Masih ada waktu untuk berkomunikasi dan pihak provinsi akan menjembatani hal itu. Kami siap hadir,” tegas Rachmadi.

Sementara, Sekda HST, H M Yani menyampaikan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang pihaknya ajukan sejak tahun 2022 dengan DPRD HST sudah tiga kali, namun gagal.

“Maka persoalan ini diambil alih oleh Pemprov Kalsel dengan evaluasi Raperda yang kita ajukan dari Kemendagri dan Kemenkeu. Jadi, atas dasar itu, Gubernur Kalsel atas nama Pemerintah Pusat mengesahkan atau melegalkan pungutan retribusi yang selama ini dipertanyakan,” ungkapnya.

Menurut undang-undang, ujarnya, setelah tanggal 5 Januari 2024, tanpa Perda itu tidak bisa memungut pajak dan retribusi. Dengan Gubernur Kalsel menerbitkan evaluasi ini, berarti sudah legal, sebab ada dua Kementerian yang merekomendasi.

“Jadi teman-teman yang bertugas jaga parkir, bekerja di laboraturiom, rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan untuk pemungutan retribusinya seperti biasa. Ini tetap menjadi pendapatan daerah yang sah dan legal di HST yang potensinya di atas Rp150 miliar,” kata Yani.

“Terkait gaji, tak perlu khawatir. Meski APBD HST 2024 tidak disahkan, sudah dialokasikan di Perkada APBD HST 2024,” tambahnya.

Soal aksi, ia juga mengimbau, kepada masyarakat, kalau ingin menyatakan pendapat, dipersilakan saja, tapi melalui prosedur yang sudah ada.

“Misal bersurat pemberitahuan, minimal 3×24 jam itu harus disepakati bersama, hingga tidak ada yang namanya dadakan. Semua orang akan siap untuk memberikan jawaban klarifikasi atau sebagainya. Jadi ini menjadi pelajaran kita semua, terutama teman-teman yang kemarin melakukan unjuk rasa itu, semoga nanti jauh lebih baik lagi, santun dan beradab,” tutupnya.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin dua perwakilan dari Biro Hukum Setda Kalsel. Yakni, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yayan Supiani dan Kepala Bagian Perundang-Undangan, Gusti M Noor Alamsyah.

Turut dihadiri Sekda HST, Ketua DPRD HST, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) HST, Kadis DLHP HST, para anggota dewan HST dan pihak yang bersangkutan lainnya.