Viral di Tiktok Perbuatan Mesum di Tempat Umum Bedurasi 33 Detik
TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan seorang pemuda 19 tahun warga kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Senin (13/02/2023) malam yang diantarkan oleh keluarga pelaku dan aparat desa kepolsek Jaro.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya pemuda tersebut terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku pada minggu (22/01/2023) sore disebuah sirkuit balap motor di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, Sabtu (04/02/2023) pagi, ketika pelapor mau berangkat bekerja, pelapor mampir ke rumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor dimana dalam video tersebut terlihat anak pelapor di peluk dan di remas bagian payudara oleh orang yang tidak di kenali pelapor,” ungkap Sutargo.
Akibatnya pemuda berusia 19 Tahun tersebut kini menjadi tersangka atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan saat ini .
“Kini pihak Polres Tabalong sudah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut dan turut menjadi barang bukti berupa 1 Buah Jaket warna Abu-abu dan 1 file Vidio Tik-Tok berdurasi 33 Detik,” pungkasnya. *