AMUNTAI, metro7.co.id – Sebanyak 8 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (5/6/2024).

Konferensi pers ini dipimpin Wakapolres HSU Kompol Riswiadi, dihadiri Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, PS Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, perwakilan Kejakasaan, Pengadilan dan BNNK HSU.

Riswiadi menyampaikan, pada Ops Antik yang digelar selama bulan Mei ini Polres HSU berhasil mengungkap 7 perkara dengan 8 orang tersangka.

Dari pengungkapan tindak pidana narkotika ini anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 69,34 gram.

Riswiadi menegaskan, bahwa Polres HSU akan terus berupaya melakukan penekanan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Polres HSU berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan narkoba di HSU ini” katanya.

Pada kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender dan dibuang ke toilet.

Sementara para pemain sabu ini diancam Pasal 114 Ayat (1) dan Atau 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. ***