Wanita Muda dan Satu Karyawan PT AJM Lakukan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
TANJUNG, metro7.co.id – Berkedok memiliki jalur lowongan pekerjaan, seorang wanita berinisial AL (31) penghuni Rumah Kontrakan di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan seorang pria berinisial S () warga Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung yang masih tercatat aktif sebagai karyawati PT Adit Jaya Mandiri (AJM), digelandang ke Polsek Murung Pudak karena bersepakat atau bersekongkol melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Hadi Riswan (19) warga Desa Masingai II Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan korban, pelaku memberikan iming-iming pekerjaan sebagai karyawan pada PT AJM dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk kepentingan administrasi dan orientasi. Dan untuk meyakinkan korban, pembayaran sejumlah uang tersebut dilakukan secara bertahap.
Ditambahkan Riswan, dirinya bertemu dengan pelaku berawal dari informasi adanya lowongan pekerjaan melalui jalur AL, kemudian ia mendatangi pelaku dikontrakannya, saat mengajukan lamaran, ternyata diminta uang adminitrasi dan orientasi sebesar Rp3.800.000. Namun uang diserahkan tidak sekaligus, beberapa kali.
“Bahkan, untuk meyakinkan dalam proses orientasi saya sempat menjalani tes mendampingi sopir dan mengendarai truk angkutan semen ke Banjarmasin, pulang pergi,” tuturnya.
Namun beberapa kali ditanyakan kapan dia mulai bekerja, lanjut Riswan, ternyata AL tidak juga memenuhi janjinya.
Kecurigaannya muncul ketika dinyatakan diangkat menjadi karyawan, tapi tidak boleh menuju bengkel perusahaan PT AJM. Untuk memastikan, ia mendatangi kantor Kantor PT AJM di Pembataan, ternyata tidak ada masuk berkas lamaran dan juga tidak terdaftar sebagai karyawan.
” Setelah itu saya langsung melapor ke Polsek, Murung Pudak,” ujarnya, Selasa (3/11).
Laporan korban pada Sabtu (24/10) itu langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Murung Pudak dengan mengundang AL untuk dimintai keterangan, tiga hari kemudian AL diamankan.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana mengatakan, dari keterangkan hasil penyelidikan ternyata didapati S oknum karyawan PT AJM dinyatakan terlibat, karena uang yang diterima AL juga dibagi ke S.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. *