TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MJ alias MK (41) warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan petugas gabungan, pada Senin (03/04) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku MJ diamankan saat Polisi melakukan razia pekat, dari informasi yang didapatkan bahwa di Desa Kambitin Raya sedang marak permainan judi online.

“Polisi kemudian mendatangi sebuah warung di Desa Kambitin yang pada saat itu banyak berkumpul laki-laki,” ungkap Sutargo.

Lalu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut dan beberapa ditemukan sedang membuka aplikasi judi jenis togel.

“Setelah ditanya kepada orang-orang yang berada di warung tersebut ada seorang yang mengakui bahwa baru menyetorkan uang kepada seseorang yang bernama MJ yang saat itu juga berada di warung tersebut,” ujar Sutargo.

Kemudian petugas meminta pelaku MJ untuk membuka aplikasi judi togel miliknya.

“Ternyata pelaku mengakui benar telah menerima setoran uang pembelian togel tersebut dan telah mengirimkannya melalui aplikasi judi togel menggunakan akun miliknya sendiri,” jelas Sutargo.

Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana.

“Kini saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tanjung dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai 15 ribu Rupiah,” pungkas Sutargo. *