Warga Keluhkan Lambatnya Pemasangan Listrik Baru, Ini Penjelasan Kepala ULP PLN Satui
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Suko (35), Warga Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu mengeluhkan kinerja PLN yang dinilai sangat lambat melakukan pemasangan baru Kwh listrik.
Walau sudah menyetorkan uang tunai yang telah ditentukan oleh PLN beberapa waktu lalu, namun hingga kini meteran listrik tak kunjung terpasang di rumahnya.
Dia bersama rekannya Faturahman sudah beberapa kali menanyakan kapan waktu pasti pemasangan meteran listrik, namun hal yang sangat mengejutkan terjadi.
Pihaknya diberi informasi bahwa permohonannya tidak dapat dilayani karena jaringan terlalu panjang menuju ke rumah pelanggan dan untuk segera mengajukan proses restitusi (penarikan uang).
“Saya tidak mau uang saya dikembalikan, karna saya butuh listrik, saya hanya menuntut hak saya sebagai warga Negara wajib memiliki listrik sebagaimana warga Negara lainnya,” ungkap Faturrahman bersama Bapak Suko, Selasa (05/01/2020)
Dia menilai perlakuan PLN terhadapnya tidak adil, dikarenakan pengajuan yang sama oleh tetangganya dapat dikabulkan oleh PLN hanya dalam waktu yang singkat. Dia mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus bagi perusahaan dan pejabat yang melakukan pemasangan yang sama.
“Tetangga saya yang dikabulkan dengan pengajuan daya 900 VA yang sama, tetangga yang pertama saya adalah workshop (perusahaan), sedangkan tetangga yang kedua adalah kebun pak Camat,” katanya.
Sementara itu, Kepala PLN ULP Satui, Angga A saat dikonfirmasi metro7.co.id terkait keluhan pelanggan tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan, berdasarkan survey dan kajian kelayakan teknik pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dilakukan penyambungan.
Dia menambahkan berdasarkan hasil survey untuk mengakomodir permohonan tersebut memerlukan perluasan jaringan SUTR sebanyak 780 meter/15 Gawang (Batas Maksimal 50 meter).
“Permohonan pak Suko akan kami masukkan ke dalam daftar tunggu,” ungkap Angga A.
Ditanya terkait perlakuan khusus bagi perusahaan dan seorang pejabat yang pemasangannya melebihi ketentuan SUTR sebanyak 780 meter/15 Gawang (Batas Maksimal 50 meter) dia mengatakan akan mengecek langsung kelapangan atas informasi warga tersebut.
“Terkait ini perlu kami kroscek dulu dilapangan, karena tentunya setiap permohonan yang masuk ke kami telah melalui mekanisme yang berlaku di PLN,” katanya. *