TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial SY (46) warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Rabu (9/10).

Pria 46 tahun itu diamankan petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebuah mobil.

“SY diamankan petugas saat berada di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan,” ujar Joko, Rabu (10/10).

Dari pengakuan berinisial FF (23) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, yang merupakan seorang korban, kata Joko, pada selasa (23/07/2024) siang, datang seorang perempuan berinisial M menawarkan sebuah mobil penumpang dari seseorang yang ingin menggadaikan.

Korban pun menyetujui penawaran itu, lanjut Joko, pada sore harinya korban bersama suami dan M mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial SM di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk melihat mobil tersebut.

Tak berselang lama, kemudian datang pelaku SY bersama tiga orang temannya yaitu MI, HR dan RP.

Mereka bertiga ternyata, diketahui berperan sebagai penyalur gadai mengantarkan mobil tersebut kerumah SM.

“Usai mengecek, korban setuju untuk menerima gadai mobil tersebut dengan nominal Rp 25 juta dan dibuatkan kuitansi senilai Rp 26,5 juta untuk menebus gadai mobil tersebut, dengan tempo sampai 23 Agustus 2024,” ungkap Joko.

Sekitar 1 bulan berlalu tepatnya Selasa (20/8/2024) siang, terang Joko, RP menghubungi korban dan mengatakan bahwa pelaku SY ingin menebus mobil yang digadaikan tersebut dan meminta alamat korban.

Kemudian, SY tiba dirumah korban dengan menggunakan 1 mobil penumpang warna silver dan menyampaikan kepada korban bahwa pelaku mau meminjam mobil yang digadaikannya sekitar 1 jam dan menukar dengan mobil yang baru dibawanya, dengan alasan pada sore harinya akan di antar oleh kakak ipar pelaku sekaligus membayar uang gadai.

Mendengar alasan tersebut, korban setuju saja dan menyerahkan mobilnya namun ditunggu hingga sore, diduga pelaku SY maupun kakak ipar SY tidak juga kunjung datang.

Karena tidak memiliki nomor kontak pelaku, korban menghubungi RP dan menyampaikan bahwa mobilnya ditukar dengan mobil lain oleh pelaku SY.

Lalu RP meyakinkan korban bahwa pelaku akan datang setelah magrib dan langsung membayar gadai mobil tersebut. namun ternyata pelaku tidak juga kunjung datang.

Seminggu berlalu, korban didatangi oleh SI dan RA yang mengaku pemilik mobil warna silver yang ditukar oleh pelaku SY dengan membawa bukti STNK dan bukti perjanjian sewa menyewa.

SI dan RA menyampaikan bahwa mobil warna silver tersebut sebelumnya disewa oleh pelaku SY dan tidak pernah membayar uang sewanya dan kedatangan mereka bermaksud untuk mengambil mobil warna silver tersebut.

Merasa telah ditipu, korban kemudian menghubungi RP dan SY untuk meminta pertanggung jawaban, namun RP mengaku tidak mengetahui keberadaan SY karena SY tidak memiliki hp.

Sebelumnya untuk berkomunikasi, ungkap Joko, SY langsung datang menemui RP.

Atas kejadian tersebut korban FF merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian setelah merasa ditipu dengan kerugian senilai Rp25 juta.

Pelaku SY saat ini telah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sebagaimana pasal 378 atau 372 KUH Pidana.

“Serta disita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi gadai 1 buah mobil penumpang warna putih,” tandasnya. ***