Warga Sumanggi Seberang HST Ditangkap Gara-Gara Mencuri
BARABAI, metro7.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang laki-laki gara-gara mencuri.
Pria ini berinisial TR (37) asal Desa Sumanggi Seberang RT 2 RW 4 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU). TR diringkus di Desa Tembuk Bahalang, sekitar pukul 02.30 Wita, Rabu (7/7).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio menjelaskan, TR melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Masjid Al Umm Komplek Bulau Indah Baru RT 9 Desa Banua Binjai, Kelurahan Barabai Utara.
Soebagio membeberkan, pada Minggu (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelapor saat itu sedang tidur di kamar bersama anak. Tiba-tiba anak berumur tujuh tahun mendengar suara yang mencurigakan di pintu teras belakang.
“Kemudian, si anak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya bahwa ada suara di pintu teras belakang. Kebetulan ibunya itu ingin bersahur,” jelasnya.
Lanjutnya, baru diketahui jendela dan pagar rumah belakang sudah dibongkar, kedua tas yang sebelumnya berada di kamar juga sudah berserakan di teras belakang.
Setelah diperiksa, korban kehilangan tas berwarna biru berisikan uang senilai Rp16 juta, emas dan cincin 20 gram, liontin 10 gram, gelang berlian tiga buah, cincin berlian empat buah, kalung emas putih satu buah, kalung berlian satu buah, kalung berlian satu buah dan gelang emas mekkah satu buah.
Maling juga mengambil satu buah dompet yang isinya merupakan handphone Samsung A50. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke pihak Polres HST.
“Sehubungan dengan kejadian itu, pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp140 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST serta menuntut sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, hp dan kotaknya, satu buah tas, dua bilah baja ringan merek taso yang digunakan untuk membongkar rumah.
“Dari pengembangan kasus, tersangka saat ini diduga merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sarang burung walet di Martapura yang juga pemerkosa pemilik rumah,” ucapnya.
“Tersangka dapat dijerat pasal berlapis dan masuk dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana,” tambahnya.*