TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RAH (39) warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kamis (5/9).

Pria tersebut diamankan polisi lantaran diduga terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RAH yang membuat warga gerah mengetahui perbuatannya yang diduga sering melakukan transaksi narkoba kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Mendapatkan informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Joko petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

“Saat ini pelaku RAH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram,” tandas Joko. ***