Yusri Gelapkan Rp 100 Juta Uang Koperasi, Divonis 3 Tahun Penjara
PARINGIN – M. Yusri yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal koperasi Sanggam Mandiri pada tahun 2011 dengan dugaan korupsi sebesar Rp 100.000.000 kini tengah menjalani hukumannya di Lapas Amuntai.
Ini setelah tim kejaksaan Balangan mengeksekusi terpidana M Yusri dari tahanana pengadilan Tipikor Banjarmasin ke Lapas Amuntai guna menjali hukuman sesuai putusan Pengadilan dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta serta uang penganti sebesar Rp. 100 juta.
“Kemarin Selasa 16 Mei kita sudah serahkan M Syahruni ke Lapas Amuntai guna menjali masa hukumannya,’’ujar Kasi intel Kejaksaan Negeri Balangan Bara kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Eksekusi ke Lapas Amuntai ini, Kata Bara, setelah adanya keputusan dari pengadilan dimana Tim Hakim yang diketuai oleh Femina Mustikawati, SH.MH telah menvonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta serta uang penganti sebesar Rp. 100 juta.
Meski putusan lebih ringan dari tuntutan, lanjut Bara, tapi pihaknya menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan ini, karena sudah sangat memenuhi rasa keadilan.
“Kalau tuntutan kita kemarin dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan,’’ pungkasnya. (metro7/sugi)
Ini setelah tim kejaksaan Balangan mengeksekusi terpidana M Yusri dari tahanana pengadilan Tipikor Banjarmasin ke Lapas Amuntai guna menjali hukuman sesuai putusan Pengadilan dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta serta uang penganti sebesar Rp. 100 juta.
“Kemarin Selasa 16 Mei kita sudah serahkan M Syahruni ke Lapas Amuntai guna menjali masa hukumannya,’’ujar Kasi intel Kejaksaan Negeri Balangan Bara kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Eksekusi ke Lapas Amuntai ini, Kata Bara, setelah adanya keputusan dari pengadilan dimana Tim Hakim yang diketuai oleh Femina Mustikawati, SH.MH telah menvonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta serta uang penganti sebesar Rp. 100 juta.
Meski putusan lebih ringan dari tuntutan, lanjut Bara, tapi pihaknya menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan ini, karena sudah sangat memenuhi rasa keadilan.
“Kalau tuntutan kita kemarin dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan,’’ pungkasnya. (metro7/sugi)
1 Komentar
After Generating Millions Online, I’ve Created A Foolproof Money Making System, & For a Limited Time You Get It For FREE… https://ext-opp.com/RPM