ASAHAN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung pada Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021. 

 

Pemusnahan dilakukan di halaman gedung kantor Kejari Asahan Jalan WR Supratman, Kisaran, Selasa (31/8/2021).

 

“Hal ini untuk menghindari ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Kejari Asahan Alwi, melalui Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Sulistyohadi. 

 

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa sabu-sabu seberat 262,64 gram, ganja seberat 23,51 gram dan ekstasi pil/tablet seberat 9,9 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pengaduk dan dibakar.

 

“Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti,” pungkas Sulistyohadi.[]