JAMBI, metro7.co.id – Pengurus Cabang PMII Kota Jambi kembali bereaksi atas disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.

Reaksi itu akan mereka tuangkan dengan bentuk aksi penolakan. Seruan Aksi akan mereka laksanakan pada, Kamis (8/10).

Melalui aksi itu, PMII Jambi ingin pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja. Pasalnya, PMII menilai masih ada sejumlah masalah di UU itu yang harus diselesaikan.

Koordinator Lapangan (korlap) dalam Seruan Aksi tersebut Dadang mengatakan, rencananya kegiatan aksi penolakan tersebut akan berlangsung pada Kamis pukul 8 pagi. “Kami akan melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja besok. Kami juga sudah layangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat,” ungkapnya.

Pada agenda tersebut, mereka akan berkumpul di Tugu Juang Jambi. Kemudian melakukan long march hingga gedung DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Dadang, dalam aksi penolakan yang akan dilaksanakan besok, dirinya mengimbau massa aksi agar tetap menaati anjuran protokol kesehatan guna meminimalisir kemungkinan terjangkit covid. “Ya, saya instruksikan sahabat-sahabat agar tetap memakai masker, menjaga jarak dan membawa hand sanitizer,” jelasnya. ***