TANJUNG – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Tabalomh pada Selasa (04/07) secara resmi membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Tabalong untuk periode 2018-2023.
Tahapan pendaftaran bagi cabup-cawabup yang telah dibuka oleh beberapa partai politik (Parpol) lainnya sejak 01 Juni 2017 lalu kini disusul parpol PAN kabupaten Tabalong, untuk menjaring cabup cawabup.
DPD PAN Kabupaten Tabalong saat membuka secara resmi pendaftaran Selasa lalu sekaligus menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media cetak dan media elektronik di sekretariat DPC.PAN Kabupaten Tabalong jalan P.H.M.Noor Sulingan kecamatan Murung Pudak.
Ketua DPD PAN kabupaten Tabalong H.Asmadianuddin didampingi sekretaris, Ketua Bapplilukada serta para pengurus lainnya mengatakan DPD PAN kabupaten Tabalong membuka kesempatan yang sebesar-besarnya kepada putera-puteri terbaik di Tabalong untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati melalui PAN.
“Sebenarnya instruksi untuk membuka pendaftaran ini sudah lama kita terima. Namun, tidak secara tertulis,” ujar Yayan.
Sedangkan instruksi tertulis baru diterima pada saat menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H, tapi setelah lebaran disambung dengan libur panjang sehingga baru sekarang bisa secara resmi dibuka pendaftaran berbarengan hari kerja setelah rapat pembentukan Tim Pemilukada beranggotakan tujuh orang yang langsung diketuai Ketua Bapplu.
Tim yang telah dibentuk selain bertugas untuk menerima pendaftaran juga yang akan berupaya mensukseskan kemenangan calon yang akan diusung oleh DPD PAN Tabalong.
“Jadi kami mengambil langkah untuk penjaringan atau pendaftaran ini agak terlambat dari partai-partai lainnya namun lambat, pelan-pelan tapi pasti yang diharapkan hasilnya akan lebih baik,” katanya lagi.
Sementara menurut Ketua Bapplu DPD PAN Tabalong mengatakan dengan dibukannya secara resmi pendaftaran cabup-cawabup untuk memberikan kesempatan kepada putera-puteri terbaik Tabalong dengan batas waktu yang belum ditentukan, karena ingin memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada semua bakal calon dan perlu diketahui semua bahwa PAN Tabalong memiliki lima kursi keanggotaan di DPRD Tabalong dan menurut aturan pilkada bahwa 20% dari jumlah anggota dewan bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati. Dan untuk PAN Tabalong tinggal mencari koalisi dengan parpol lain satu kursi lagi sudah bisa mengusung calon untuk maju dalam pilkada.
Dalam pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati telah disiapkan berkas formulir-formulir persyaratan yang harus diisi setiap calon, selanjutnya nanti semua berkas pendaftaran akan dikirim ke DPP PAN Pusat melalui Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi. Pihak DPD tentu akan merekomendasikan calon-calon yang mendapat masukan dari DPC-DPC PAN. (metro7/via)