PASANGKAYU, metro7.co.id – Seorang pelajar warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat berinisial MM (18 tahun) terpaksa diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu usai melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap dua pria.

Korban penganiayaan tersebut diketatahu masing-masing berinisial Ri (20 Tahun) dan MI (30 Tahun).

Aksi penganiayaan ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, mengakibatkan MI meregang nyawa di lokasi kejadian, akibat luka tusuk di dada. Sementara RI menderita luka berat, usai dipukul menggunakan balok.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian mengungkapkan motif tersangka melakukan aksinya dipicu dendam lama. “Motif pelaku melakukan penikaman, karena dendam kepada lelaki RI yang telah mengeroyok adik tersangka, “ kata Leo saat menggelar konfrensi pers di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat (8/1/2021).

Selain mengamankan pelaku, Leo menyebut, polisi menyita sejumlah brang bukti. “Barang bukti yang disita oleh penyidik, diantaranya sebilah badik dengan panjang 26 centimeter, satu buah balok kayu dengan panjang 56,5 centimeter, satu lembar jaket kain warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap milik korban, satu lembar celana pendek warna hitam, CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik Tersangka, “ bebernya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan menambahkan, kedua korban merupakan pasangan kakak beradik.

Saat kejadian, korban MI diketahui hendak memberikan pertolongan, ketika melihat korban RI dianiaya tersangka menggunakan balok. “Saat melihat korban MI dianiaya tersangka menggunakan balok, korban RI hendak menolong dengan cara memeluk tersangka dari belakang dan meminta korban MI melarikan diri. Namun tersangka langsung menarik badik yang diselipkan di pinggangnya, dan menusuk korban RI pada dada sebelah kiri,“ ungkapnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannnya, tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,“ pungkas Pandu.