TANJUNG, metro7.co.id – Terbongkarnya perbuatan asusila ini berawal dari kecurigaan orangtua korban remaja putri di Kabupaten Tabalong, yang melihat perubahan bentuk fisik anaknya pada Rabu (13/07/2022) Siang.

Perut putrinya yang terlihat membesar membuat orang tua korban (pelapor) merasa curiga kemudian memeriksakan ke bidan dan diketahui anak remaja tersebut tengah hamil 5 bulan.

Setelah ditanyai oleh orangtuanya, remaja tersebut menyebutkan nama pria berinisial SS (39) warga Desa Hayup Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong,Pelapor yang mengetahui identitas pelaku kemudian memanggil pelaku dan menanyakan perihal perbuatan asusila terhadap putrinya dan pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali di kediaman korban pada rentang waktu bulan oktober 2021 hingga bulan maret 2022, Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Sat Reskrim Polres Tabalong yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.IK, bersama anggota Polsek Haruai mengamankan pelaku SS ke polsek Haruai pada Rabu (13/07/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan berdasarkan keterangan orang tuanya, bahwa korban menderita disabilitas tumbuh kembang sejak lahir.

“Pelaku yang sudah mempelajari situasi rumah korban saat melihat orangtua korban pergi ke kebun kemudian pelaku mengintip korban untuk memastikan keberadaan korban, kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban, saat itu korban sedang menonton TV,” lanjut Aipda Irawan Yudha.P

Sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku SS juga selalu mempertontonkan video dewasa dihandphonenya kepada korban.

“Saat ini pelaku SS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Aipda Irawan Yudha.P. ***