Penilangan Mobil Oknum Pengacara, AKP Muhammad Hasan : Jika Menyalahi, Siapapun Dia Akan Saya Tindak!
SIANTAR, metro7.co.id – Tertilangnya salah seorang oknum pengacara di Siantar menuai dukungan dari masyarakat terhadap pihak Polantas Polres Siantar. Bahkan banyak dari golongan masyarakat sangat memuji tindak yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Andika Sinurat saat diwawacarai wartawan, Jumat siang disalah satu warung kopi yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar.
“Harusnya begitu bang. Jangan mentang mentang pengacara jadi gak bisa ditilang. Semua itu harus sama dimata hukum,” kata Andika.
Untuk menanggapi hal tersebut Metro7.co.id mencoba mewawancarai AKP Muhammad Hasan selaku Kasat Lantas Polres Pematang Siantar. Saat berbincang dengan perwira Polisi berpangkat Tiga balok emas itu mengatakan akan menindak tegas siapapun yang berani menyalahi aturan.
“Siapapun saya perintahkan anggota untuk menindak tegas. Baik itu dia aparat, dimata hukum tak ada yang berbeda semua harus sama,” kata AKP Hasan.
Lebih lanjut Perwira Polisi tersebut mengatakan jika baru-baru ini ia mendapatkan informasi dari anggotanya bahwasanya sekitar dua hari lalu, Anggota Polantas menggembos salah satu mobil dinas yang berparkir didepan Pemko Siantar
Penggembosan ban mobil double cabin bernomor polisi BK 8384 T itu bukan tanpa alasan. Mobil berwarna hitam tersebut didapati melanggar rambu lalu lintas, yakni parkir di sebelah kanan bahu jalan. “Padahal, terdapat rambu larangan parkir di kawasan tersebut,” kata AKP Hasan.
Pada saat itu polisi yang berpatroli sempat mencari orang yang mengemudikan mobil tersebut. Namun sayang, setelah dicari di seputaran lokasi tersebut, pengemudi tak kunjung ditemukan.
Oleh karena itu, ban mobil itu pun digembosi. Tujuannya tak lain untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
Untuk itu AKP Muhammad Hasan sangat berharap kepada seluruh masyarakat, Aparatur Negara dan Aparat Penegak hukum supaya saling menjalin kerjasama dalam rangka melaksanakan tertib berlalu lintas di wilayahnya Kota Pematang Siantar. *