Perkara Musda IX Golkar Malteng Menunggu Panggilan Mahkamah Partai
MALTENG, metro7.co.id – Sebelumnya Kuasa Hukum Kubu Rasip Sahubawa yang juga Wakil Ketua Badan Hukum Dan Ham DPP Golkar Adrianus Agal dan rekan-rekan Mendatangi Mahkamah Partai untuk menyerahkan dokumen SK Silon KPU yang menjadi sengketa pada saat Musda IX Golkar Malteng beberapa minggu kemarin.
Dirinya dan rekan-rekan ditunjuk dan diberi tugas oleh DPP Golkar untuk mengajukan surat keberatan ke Mahkamah Partai Golkar.
Melalui aplikasi pesan singkat Adrianus Agal menjelaskan bahwa saat ini mereka hanya menunggu surat panggilan dari Mahkamah Partai.
“Selanjutnya adalah kami menunggu panggilan sidang. Untuk diketahui, ketua Mahkamah partai sudah mengetahui kejanggalan dan keanehan panitia dan pimpinan sidang yang membuat pernyataan dengan dukungan silon DPP,” bebernya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa data Silon DPP itu tidak benar ada di pengurus DPP Golkar.
“Yang sebenarnya tidak ada yg namanya silon DPP dan suda terkonfirmasi pihak IT DPP golkar tidak ada dukungan silon DPP melalui whatsapp,itu kebohongan dan penipuan, atas dasar itu kami dari Bakumham DPP Golkar dan saya selaku ketua bidang pidana perdata meminta Polda Maluku untuk mengusut tuntas atas dugaan pidana yg dilakukan Rudy Loilossa, dan secara resmi juga kami suda mengirim surat ke Polda Maluku, bahkan meminta DPD 1 Maluku untuk tidak menerbitkan SK atau melantik yang bersangkutan,” katanya.
Menanggapi Penjelasan Derek Loupatty, bahwa SK DPD Maluku itu sah dan memenuhi mekanisme internal karena sudah melewati tenggang waktu 14 hari, dimana tidak ada permohonan atau sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar (MPG), itu dibuktikan dengan, tidak ada nomor register perkara yg terdaftar di MPG, baik untuk menggugat panitia, DPD Malteng, pemegang mandat yakni DPD Maluku atau pimpinan musda.
“Saudara Derek Loupatty orangnya ngga jelas dan tidak paham hukum acara di Mahkamah partai,” kata Adrianus.
“Sudah jelas ko pemohon sudah menyampaikan keberatan ke DPP atas keberatan musda di Maluku tengah dan waktu keberatan itu 14 hari kelender ,sabtu dan Minggu tidak di hitung,” lanjutnya.
“Jadi legal stending Kita pemohon itu jelas, justru yang saya pertanyakan adalah legal stending Derek Loupatty, dia bicara dalam kapasitas apa?” tegasnya.
“Menurut saya mari kita hargai dan menghormati Mahkamah partai untuk memproses permohonan secepatnya, agar Golkar Maluku tengah tetap berjaya,” tutupnya.***