TANJUNG, metro7.co.id – Permasalahan lahan antara H Apar dan pihak PT Adaro kembali di bicarakan lewat mediasi DPRD Tabalong dengan di dampingi Anggota Gabungan Komisi, Selasa (18/8/2020).

Adanya penjualan lahan milik H Apar oleh oknum tertentu pada PT Adaro Indonesia di kawasan Desa Bilas Kecamatan Upau Taalong menjadi alasan utama pengaduan mediasi pada DPRD di Graha Sakata.

Selain pihak DPRD, turut hadir dalam negosiasi tersebut Kabag Op Polres Tabalong BPN dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah serta pihak Adaro dan pelapor Haji Apar.

Pihak H Apar juga mempertanyakan terkait legalitas pembebasan lahan oleh pihak Adaro yang dinilai tidak sesui aturan.

Pihak Adaro melalui Rinaldo K memastikan sudah mematuhi aturan ketetapan dalam proses pembebasan lahan di kawasan yang akan dilakukan produksi. “Terkait gugatan H Apar, kami siap bekoordinasi duduk satu meja,” katanya.

Terkait permasalahan dengan H Apar, Rinaldo mengatakan sudah ada beberapa kali pertemuan termasuk legalitas seperti amdal sudah sesuai aturan untuk perizinan di KLH dalam bentuk dokumen maupun di panggil secara resmi oleh DPRD Provinsi.

Adaro sudah melaksanakan sesuai prosedur lahan yang di bebaskan yakni lahan yang akan dilakukan operasional di lahan konsesi adaro. “Jadi kami sudah melaksakan sesuai ketentuan, kalau penyelesaian menemui jalan buntu, kami persilahkan pihak H Apar membawa permasalahan ini pada proses hukum,” katanya.

Anggota DPRD, Mursalin mengatakan pihaknya fokus pada permasalahan. Diminta pihak H Apar untuk menyampaikan objek sengketa dan disondingkan dengan jawaban PT Adaro.

Murslin menambahkan pihak H Apar seharusnya menyampaikan dimana titik kordinat yang dianggap merugikan masyarakat. “Nanti Adaro yang akan membuka data siapa yang telah membebskan tanah yang disengketakan,” ucapnya. *