KOTABARU, metro7.co.id – Kabupaten Kotabaru ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat pada 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru menyampaikan bahwa pendaftaran bagi calon kepala daerah yang akan berlaga dari tanggal 4 sampai 6 September 2020.

“Pendaftaran melalui jalur partai sama dengan perseorang yakni tanggal 4 – 6 September 2020,” kata Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin kepada metro7, Sabtu malam (22/8).

Zainal menjelaskan untuk petahana yang akan ikut berlaga diharuskan cuti selama masa kampanye.

“Tanggal penetapan adalah 23 September, 3 hari setelah ditetapkan dimulai kampanye hingga 3 hari sebelum hari H,” ujarnya.

Zainal mengatakan selama kampanye berlangsung ada beberapa hal yang dilakukan diantaranya pertemuan terbatas, tatap buka, dialog, debat publik, penyebaran bahan dan pemasangan APK, iklan termasuk melalui media daring, dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Untuk diketahui KPU Kotabaru sebelumnya menyatakan satu bapaslon dari jalur independen atau perseorangan Burhanuddin-Bahruddin (BHD), memenuhi syarat maju di Pilkada Kotabaru.

BHD berhasil lolos verifikasi faktual dengan mengantongi dukungan suara 28.846, dari batas minimal yang ditentukan KPU Kotabaru sebanyak 22.314 suara. ***