TANJUNG, metro7.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung vonis bebas terdakwa kepemilikan sabu-sabu YA (41) warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelumnya terdakwa YA yang ditangkap Polres Tabalong pada bulan Mei 2023 lalu.

Diketahui, YA didapati Satresnarkoba Polres Tabalong ketahuan memiliki barang haram tersebut bersama pelaku BD yang juga ditangkap oleh petugas.

Adapun terdakwa YA menjalani persidangan di PN Tanjung pada Kamis 8 September 2023 sore.

Juru bicara PN Tanjung, Agrina Ika Cahyani membenarkan informasi tersebut putusannya bebas. Otomatis unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti.

Menurutnya, dalam persidangan sejumlah fakta terungkap, ada satu perkara dilakukan oleh dua orang, kemudian perkaranya di split atau diperiksa masing-masing. Satu itu terdakwa YA yang dibebaskan, kemudian satu lagi terdakwa inisial BA (36). “YA terdakwa yang dibebaskan,” ujarnya, pada Jum’at (8/9/2023).

Ika menjelaskan sebelumnya terdakwa YA di dakwa pasal 114 atau pasal 112 tentang narkotika oleh penuntut umum.

Pada sebelumnya, Ika mengatakan BA mempunyai narkotika jenis sabu-sabu dan datang membawa ke rumah terdakwa dengan niatan untuk mengajak YA mengkonsumsi sabu-sabu.

“BA memang sudah ada niatan untuk mengajak mengkonsumsi narkotika sama-sama dirumah YA, tanpa sepengetahuan YA. Jadi yang bersangkutan tidak tahu BA mau apa ke rumahnya,” terangnya.

Sesampainya dirumah YA, mereka berdua langsung ke dalam rumah dan BA mengeluarkan sabu-sabu dari dalam kantong celana. Sebelum sabu itu dikeluarkan dan belum sempat dilihat YA polisi datang. Karena tahu itu polisi mereka berdua pun panik, dan BA langsung membuang sabu itu ke kolong rumah, lalu mereka sembunyi dan kemudian mereka tertangkap.

Selanjutnya, Ika menjelaskan usai ketahuan dan tertangkap, rumah YA pun digeledah oleh pihak kepolisian dan ketemu sabu yang dibuang oleh BA tersebut.

“Kenapa YA dibebaskan. Disini dari awal YA tidak tahu BA membawa sabu, saat mengeluarkan dari kantongnya YA tahunya yang bersangkutan mau membayar utang karena mereka punya utang piutang. YA baru tahu sabu ketika polisi menemukan itu di rumah,” jelasnya.

Di samping itu, ia menuturkan dalam sidang perkara tersebut BA menjadi saksi mahkota dan hal ini cukup membantu terdakwa.

“Itu yang cukup membantu YA, jadi BA menjadi saksi mahkota dalam perkara YA begitupula sebaliknya. Kemudian didukung dengan fakta-fakta lain,” tuturnya.

Ia menambahkan untuk YA langsung bebas kemarin sore dari Rutan Tanjung sedangkan BA tetap di proses hukum, dan sudah vonis 5 tahun 5 bulan penjara.

“BA tetap di proses hukum dan sudah di vonis 5,5 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa YA, M Irana Yudiartika menuturkan putusan bebas dibacakan pada persidangan kemarin di Pengadilan Negeri Tanjung dengan anggota Majelis Hakim, Diaudin, Rimang Kartono Rizal dan Grace Dina Mariana.

Dalam hal ini, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memvonis bebas YA berdasarkan fakta hukum di persidangan karena telah memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa.

“Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa YA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba,” jelas Irana dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong.

Pihaknya ditunjuk sebagai penasehat hukum terdakwa berdasarkan penetapan majelis hakim sehingga pendampingan ini gratis bagi terdakwa.

“Selaku penasehat hukum terdakwa kami secara profesional mengungkap fakta-fakta persidangan baik secara formil dan materil sehingga kami berkeyakinan terdakwa tidak bersalah sesuai pembelaan,” tutup Irana. ***