BANJARMASIN, metro7.co.id – Seorang warga negara China ditetapkan Polda Kalsel sebagai salah satu tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) yang terungkap beroperasi di Kotabaru beberapa waktu lalu.

 

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di markas PT Jasa Mudah Colletindo (JMC) Jalan Brigjen H Hasan Basri Desa Semayap Pulau Laut Utara Kotabaru pada 18 Oktober 2021 lalu. Dari situ, polisi mengamankan 30 orang yang berperan sebagai operator.

 

Akhirnya, tiga orang tersangka ditetapkan. Ketiganya adalah SM alias GW (26), DU (25), dan KH (23).

 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, untuk tersangka SM alias GW merupakan warga negara China. “Berperan sebagai konsultan,” katanya, dalam konferensi pers di Markas Polda Kalsel, Rabu (27/10/2021).

 

Sementara dua lainnya, warga negara Indonesia yang berperan sebagai kepala cabang dan salah satu operator di PT JMC.

 

Rikwanto bilang, pengungkapan kasus ini atas laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat tagihan pinjol. Para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mendistribusikan data pribadi dan kalimat ancaman untuk aksi penagihan.

 

“Bahkan mereka menyebar foto nasabah kepada rekan-rekan dan kolega korban,” ujarnya.

 

Menurut Rikwanto, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2), serta pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (4).[]