LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Belasan Massa pada Senin, (30/08/2021) menggruduk Gedung DPRD Kota Lubuklinggau untuk meminta Badan Kehormatan DPRD segera mengambil sikap tegas dengan memberi sanksi terhadap Waka II DPRD daerah setempat berinisial SY bahkan hingga kepemecatan jabatan.

Dikatakan Zainuri salah seorang perwakilan massa bersatu dalam orasinya bahwa unjuk rasa ini dilakukan atas munculnya kegaduhan ditengah masyarakat, dimulai dari viralnya dugaan foto mesra SY bersama wanita yang diketahui istri siri dari Waka II DPRD Kota Lubuklinggau tersebut dianggap tidak pantas dimata publik. Bahkan beritanya telah tayang diberbagai Media Online.

“Selain itupula diduga pihaknya mengacam profesi Wartawan disinyalir terkait pemberitaan, juga diduga telah melanggar aturan dengan menikah sirih dengan wanita tersebut yang lebih kurang empat hari baru saja bercerai, belum selesai masa iddahnya, sedangkan negara kita ini negara hukum, mari kita taati aturan hukum yang ada,” ucap Zainuri selaku koordinator dalam aksi unjuk rasa.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lubuklinggau, Rustam Effendi meminta agar masyarakat percaya kepada pihaknya dalam hal ini.

Dirinya dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Lubuklinggau berjanji segera memproses permasalahan ini. Dengan berlandaskan aturan, khususnya aturan yang ada yakni kodek etik DPRD.

“Apa yang menjadi aspirasi, semuanya kita terima. Namun sekarang belum bisa mengatakan melanggar atau tidak, Nanti temuan-temuan, bahan – bahan yang telah dikumpulkan akan kita tindak lanjuti untuk diproses, hasilnya akan disampaikan ke pimpinan,” kata Rustam Effendi.

Mengenai sanksi, jika benar terbukti bersalah, Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuklinggau, Agushadi menjelaskan, ada sejumlah sanksi, yakni berupa teguran dan tertulis berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Lubuklinggau.

Untuk sanksi pemecatan, Anggota Badan Kehormatan DPRD Lubuklinggau ini menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan, dan mengatakan itu kembali ke Partai Politik.

“Jika bersalah, maka pemberian sanksi pemecatan itu dari Partai Politik yang bersangkutan, kita tidak mempunyai wewenang, hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi,” terang Agushadi, sembari menyampaikan pula bila tidak bersalah, tentu harus ada klarifikasi dalam rapat paripurna, dan disampaikan kepada masyarakat. ***