MUARADUA, metro7.co.id – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen.

 

Surat bebas Covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir angkutan umum antar kota antar provinsi yang akan melakukan perjalanan mengangkut penumpang ke luar daerah.

 

Ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter hasil tes swab antigen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana sehubungan dengan laporan Polisi Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus tersebut. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial R, MY, DA, dan DE.

 

“DE dan MY ini pekerjaannya sebagai supir dan DA sebagai kondektur, sedangkan R tercatat sebagai mantan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas PBR Ranau Tengah,” jelas Indra saat konferensi pers, Senin (13/9/2021).

 

Dijelaskan juga, pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, berbagi peran. DE dan DA sebagai supir dan kondektur yang meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada penumpang untuk mengeluarkan surat hasil rapid tes antigen.

 

Sementara MY sebagai penerima pesanan dan R bertindak sebagai pembuat surat palsu tersebut.

 

“MY ini mendapatkan softcopy surat dari DE. Surat tersebut kemudian diedit oleh R, seperti nama, tanda tangan pejabat, lantas dicap basah,” ujar dia.

 

Surat bebas Covid-19 ini juga memakai kop surat Puskesmas BPRT, nama dan tanda tangan dokter.

 

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid test antigen palsu, stempel, telepon seluler, serta satu unit laptop, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat itu.

 

“Perkaranya masih dikembangkan. Empat orang sedang kita periksa, statusnya tersangka dan keempat tersangka bukan baru sekali melakukan aksinya,” pungkas Indra.

 

Adapun kronologi penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat, lalu polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan sopir dan kondektur berikut surat hasil rapid test antigen.

 

Ketika diperiksa, surat tersebut ternyata palsu, dan polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada keempat tersangka.[]