TANJUNG, metro7.co.id – Polsek Tanjung dibawah pimpinan AKP Triyanto, S.AP yang sedang melakukan patroli mengamankan seorang pria berinisial YT (41) didepan sebuah toko Ponsel di kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung.Tabalong pada minggu (01/01/2023) tengah malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya YT karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Saat itu petugas dari Polsek Tanjung yang sedang berpatroli melihat 2 orang berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor metik warna hitam, saat ditanyakan salah seorang diantaranya pergi menuju toko ponsel dan lari meninggalkan temannya yang sedang diperiksa petugas,” ungkap Sutargo.

“Pada saat diperiksa badan, pelaku menolak sehingga petugas semakin curiga dan saat disuruh melepas sandal ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.

“Pria yang kemudian diketahui berinisial YT (41) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong tersebut mengakui bahwa barang diduga sabu-sabu tersebut adalah milik temannya yang melarikan diri,” lanjutnya.

Pelaku YT kemudian diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, 1 unit handphone warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu Rupiah.

“Pelaku YT ini disangkakan dengan tindak pidana Narkotika sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sutargo. ***